Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Sako Pangean

TELUKKUANTAN,- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Sako Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Senin (8/1/2024) pukul 03.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah A (38) pria asal Desa Pasar Baru Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan pengembangan pada hari Senin Tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB berdasarkan keterangan Sdr M (sudah diamankan sebelumnya), menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr A (38) di Desa Sako Kec. Pangean, Kabupaten Kuansing,”

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB melakukan penangkapan terhadap A (38) yang sedang berada didalam kamar rumah pelaku”

Tersangka ini kata Kasat, “Saat dilakukan penggeledahan Rumah milik Sdr A (38) dijumpai butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang berserakan di atas closet didalam kamar mandi yang ada didalam kamar pelaku,”

“Setelah di lakukan intrograsi, A (38) membenarkan bahwa benar ada memberikan narkotika jenis sabu kepada Sdr M yang di dapat dari W (DPO),” ungkap IPTU Novris.

“Dari tersangka A (38) barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik yang berisi butiran kristal di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hand Phone merek oppo yang sudah di rusak oleh pelaku, 1 ( satu) buah tas dan 6 (enam) buah pipit, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.

“Tersangka A (38) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap IPTU Novris.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.(BS007)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *