Tingkat Kepuasan Publik Meningkat, Disdukcapil Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Teluk Kuantan – Index Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi menunjukkan hasil yang sangat memuaskan.

Menyikapi hal itu, Kadis Dukcapil Kuansing H. M. Refendi Zukman menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak, terutama arahan Bupati H Suhardiman Amby, dan Sekda H Dedy Sambudi serta komponen lainnya. Hal itu dikatakan Refendi Zukman, Jumat, 9/2/24 di Teluk Kuantan.

Dijelaskan Refendi, berdasarkan data yang diperoleh dari hasil pengolahan data survey pada tahun 2023 nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dukcapil rata-rata mencapai 90,98, yang masuk dalam kategori Kinerja Unit Pelayanan “Sangat Baik” dengan mutu pelayanan pada golongan “A”. Nilai ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang rata-rata sebesar 87,10.

Peningkatan ini dinilai berkat kerja keras jajaran dinas dukcapil yang terus berupaya memperbaiki diri terhadap perbaikan pelayanan publik sektor administrasi kependudukan di Kabupaten Kuantan Singingi.

H. M. Refendi Zukman, S. Sos., M. Si mengatakan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Dukcapil dilakukan sesuai amanat Undang-undang no 25 tahun 2009 dan Petunjuk operasional berpedoman kepada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor : 14 tahun 2017. Ini bertujuan untuk mengukur secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Dinas Dukcapil kepada masyarakat.

SKM ini juga bertujuan untuk mendapatkan masukan, saran, dan aspirasi dari masyarakat agar meningkatkan kualitas pelayanan publik.

SKM Disdukcapil dilaksanakan dengan menggunakan metode kuesioner yang disebarkan kepada setiap pengguna layanan Dukcapil, baik secara online maupun offline. Kuesioner SKM Disdukcapil terdiri dari 9 unsur pelayanan yaitu persyaratan, prosedur, waktu, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi petugas, perilaku petugas, sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan.

Jika dilihat setiap unsur pelayanan menunjukkan bahwa masyarakat memberikan penilaian tertinggi pada unsur biaya/tarif, yaitu nilai Indeks maksimal sebesar 100,00 dengan kategori “A” Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat merasa sangat puas, sebab setiap dokumen yang diterbitkan tidak dikenakan biaya, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan lain-lain.

Sedangkan Penilaian terendah diberikan pada unsur waktu penyelesaian yakni sebesar 86,10, (kategori “B”) ini menunjukkan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang merasa kurang puas dengan waktu penyelesaian dokumen. Namun, secara keseluruhan didapatkan hasil yang menunjukkan bahwa IKM unit pelayanan memperoleh penilaian sebesar 90,98 dengan kategori A (Sangat Baik).

Lebih lanjut Kadisdukcapil Refendi Zukman menjelaskan nilai unsur waktu penyelasaian tidaklah termasuk ke dalam kategori “kurang baik” melainkan masih terletak pada kategori nilai “Baik”, kendati pun demikian ini akan menjadikan bahan evaluasi bagi kami sebagai perbaikan kedepan dengan munyusun rencana aksi perbaikan di tahun 2024 untuk ditindak lanjuti tuturnya lagi.

Selanjutnya Pihaknya berkomitmen hasil ini dijadikan motivasi bagi jajaran Disdukcapil untuk terus berbenah dan berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.

Kadisdukcapil Refendi Zukman juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam SKM Disdukcapil dan memberikan masukan yang konstruktif. Ia berharap dengan adanya SKM Disdukcapil ini, hubungan antara Disdukcapil dengan masyarakat semakin harmonis dan saling mendukung (SYD003).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *