
Berawal dari perjanjian jual beli kayu. No. 041/SRS/PJB/XII/2021. Dimana dalam perjanjian tersebut ditandatangani hari Rabu, 29 Desember 2021 antara : AC selaku Direktur PT. SRS ( Penjual ) dengan RMP selaku Direktur Utama PT. KHS ( Pembeli ). Kedua belah pihak setuju melakukan perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
1. Asal Kayu : Pihak pertama PT. SRS memperoleh izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan Lanjutan ( PKKNK ). Rencana Land Clearing perkebunan PT. SRS di Rokan Hulu. Kayu yang dimaksud merupakan kayu produksi Pihak Kedua ( PT. KHS ) yang telah di LHP.
2. Volume Kayu
a. Sesuai hasil produksi penebangan yang dituangkan dalam LHP di TPK IPK di Lokasi PT. SRS.
b. Kayu yang sudah di LHP harus diangkut keluar tidak boleh pilih atau di acak-acak.
3. Jenis Kayu : Kelas KBK, KBS, KBB dari semua jenis kayu berupa Indah, Meranti, Rimba Campuran.
Poin 9 : Cara pembayaran : Pihak kedua akan membayarkan lunas secara tunai ataupun transfer paling lambat 10 hari sejak tanggal tagihan yang bersangkutan serahkan.
Masih banyak lagi poin perjanjian yang tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini.
Terkait hal diatas terjadilah permasalahan hutang PT. KHS kepada PT. SRS dari perjanjian tersebut. Dimana pihak PT. KHS belum membayar hutang senilai Rp. 536.704.753.-
Untuk mengungkap kasus ini dengan transparan dan akuntabel maka pewarta mengkonfirmasi Permasalahan ini kepada Direktur Utama PT. HKS. Yang ni Bapak RMP. Selaku Direktur Utama. Pertemuan dilaksanakan di Kong Djie Arifin Ahmad pada hari Jum’at, 15 Februari 2023.
Beliau mengatakan benar telah terjadi tinggalkan pembayaran dengan jumlah Rp.536.704.754. Dan semua itu telah dilakukan pertemuan dengan Direktur PT. SRS. Dalam keterangannya RMP mengatakan Beliau hanya Perantara antara Pembeli di Medan yang memiliki Somel atas nama AR. Yang mana perusahan yang maju adalah perusahaan miliknya yakni PT. HKS. Dengan harapan mendapatkan komisi Rp. 50.000/ kubik.
Tapi dalam perjalanan terjadi mermasalahan sehinggal terjadi tunggakan tersebut. Sebagai perantara maka Saudara RMP mengatakan akan langsung mempertemukan penjual dan pembeli di Medan. Karena Domisili pak AR, AW, SB. Jadi saya berupaya mempertemukan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut dibuatlah surat pernyataan pengalihan hutang. No 001/PHP-VIII/2022. Yang ditandatangani oleh AR pemilik Somel dan Saya RMP dan diketahui oleh pak AC selaku Direktur PT. SRS dan beliau yang konsep suratnya. Dan Menurut saya setelah terbitnya surat tersebut maka saya tidak lagi bertanggungjawab terhadap hutang tersebut. Nah kini kenapa saya justru yang dijadikan orang yang berhutang oleh Pak AC padahal beliau tau sudah ada pernyataan pengalihan hutang dan beliau mengetahuinya.
Ditempat berbeda Direktur PT. SRS menerima dengan baik kedatangan team wartawan dan menjelaskan panjang lebar tentang kasus tersebut. Dimana menurut Pak AC selaku Direktur PT. SRS kami sampaikan bahwa yang berhutang itu adalah PT. KHS dan Pak RMP masih selaku Direktur Utama nya. Jadi pertemuan dengan AR dan berita Acara pengalihan hutang tersebut itu tidak urusan saya karena perjanjian tersebut kesepakatan mereka berdua. Dan saya tetap mengejar PT. KHS sesuai kontrak perjanjian. Jual beli kayu yang ditandatangani diawal. Kerena dalam pernyataan pengalihan hutang tersebut saya tidak mau ikut menandatangani perjanjian mereka.
Bila tidak ada penyelesaian secara persuasif oleh pihak PT. KHS maka kami dari PT. SRS akan melaporkan kasus ini Ke Krimsus Polda Riau. Bila bapak wartawan mau mendengarkan kesaksian dari AR ini saya berikan nomor telp AR silahkan tanyakan langsung kepada beliau. Dan bila diperlukan untuk wawancarai langsung ke Medan kita siap fasilitasi. Tutup AC. (Yuke)