TELUKKUANTAN,- Upaya tindak lanjut pemberitaan salah satu media online mengenai diduga adanya aktifitas PETI di Sei. Lintang Dusun Pasongik Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, telah ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kuantan Tengah bersama personil dan di Back Up Sat Reskrim Polres Kuansing dengan melakukan pengecekan dan penindakan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (15/11/2023) pukul 15.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Kapolsek Kuantan Tengah diwakili oleh Kanit Intel Polsek Kuantan Tengah Akp Feriwardy didampingi Kanit Resum Sat Resrim Polres Kuansing serta dengan personil gabungan 2 Personil Polsek Kuantan Tengah dan 4 Personil Sat Reskrim Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Syafri Joni, SE, menjelaskan bahwa ” pengecekan dan penindakan dilakukan di Sei. Lintang Dusun Pasongik Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, ” pungkas Kompol Syafri.
“Setelah dilakukan pengecekan dilapangan sebagaimana informasi tersebut oleh personil gabungan Polsek Kuantan Tengah di back up Sat Reskrim Polres Kuansing maka ditemukan 6 (enam) unit Rakit (PETI) yang sudah tidak bekerja dan sebagian peralatan untuk beraktivitas sudah di bongkar para pemilik,”
Selanjutnya sebut Kapolsek, “Untuk mengantisipasi terjadinya kucing-kucingan antara petugas dan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI), Personil Polsek yang di back up Sat Reskrim polres melakukan tindakan pengrusakan dengan cara membakar rakit PETI tersebut agar para pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelas Kompol Syafri.
Kompol Syafri mengatakan “Kendala dilapangan yakni kurang sarana prasarana untuk melakukan pengrusakan alat PETI agar tidak berativitas lagi, dan bocornya informasi sehingga para pelaku cepat membongkar alat PETI,” ungkapnya.
“Selanjutnya Personil Polsek Kuantan Tengah akan tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Kuantan Tengah secara kontinu, apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Kuantan Tengah akan dilakukan penindakan, ” jelas Kapolsek.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI, ” tutup Kompol Syafri mengakhiri keterangannya.(SYD003)