Pada Hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul jam 10.30 WIB, dilakukan Pemeriksaan terhadap Sdr. HY (Selaku Mantan Kepala BAPEDA) periode Tahun 2011 s/d Tahun 2023) dan juga terhadap Sdr. S (Selaku Kabag Pertanahan) periode Tahun 2009 s/d tahun 2016) berdasarkan Sprindik Nomor : Print 02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor: Print -02. a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : print-02. b/L., 4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print- 07/L., 4.18/Fd.1/11/2023.
Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan Tim Penyidik kejari Kuansing dari Kedua saksi dengan melakukan Ekpose,dengan berkesimpulan adanya tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuansing sebesar Rp. 22.637.294.608,00(dua Puluh dua Milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara Tim Penyidik Kejari Kuansing Menetapkan Sdr. HY, dan Sdr. S sebagai tersangka dengan surat Penetapan tersangka Nomor :B-1962/L., 4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 dan untuk Sdr. HY dalam surat penetapan Tersangka Nomor : B-1963/L.,4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. S berdasarkan laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan dalam kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 dalam kerugian kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi.
Kedua Tersangka setelah dilakukan Pemeriksaan Oleh Tim dokter RSUD Kabupaten Kuantan Singingi dinyatakan sehat, maka Tim penyidik melakukan tindakan Penyidikan selanjutnya yaitu melakukan Penahanan Terhadap kedua tersangka.
Berdasarkan Perintah surat Penahanan (T-2) Nomor: Print-830/L.,4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09/November Untuk Sdr. HY. dan surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-831/L.,4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2013 untuk Sdr. S. dari kedua Tersangka dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang terhitung tanggal 09 November 2013 S/d 28 November 2023..
Selanjutnya dalam Penahanan proses Penyidik dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan Diri. Merusak atau menghilangkan barang Bukti atau mengulangi tindakan pidana (pasal 21 ayat ( 1) KUHAP) serta alasan okjektif ancaman pidana disangkakan lebih dari 5 (lima tahun)
Kedua Tersangka sudah melanggar pasal 2 Ayat ( 1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomorl 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 Ayat( 1) Jo pasal 55 Ayat ( 1) Ke-1 KUHP dengan ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat ( 1) paling singkat pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit RP. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1000.000.000,-dan ancaman hukuman pasal 3 pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).
(Syafrinal)