KUANTAN SINGINGI,- Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing meringkus Empat pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di lokasi berbeda. Ketiga tersangka yakni NM (39), warga Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing; IA (24) warga Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, RI (32), warga Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing; dan ES (33), warga Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengungkapkan “pelaku RI (32) dan ES (33) diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan NM (39) dan IA (24) adalah penyalah guna. Ada tiga lokasi penangkapan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini,” jelas IPTU Novris.
“Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Rabu Tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 00.00 WIB di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika,”
“Tim Mata Elang Satres Narkoba pertama melakukan penangkapan terhadap NM (39) dan IA (24) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka ini kata Kasat “sedang berada di dalam kamar gudang rumah milik NM (39) di Desa Sungai Bawang Kec. Singingi Kab. Kuansing, saat dilakukan penangkapan ditemukan seperangkat alat hisap bong dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas kasur tempat tidur IA (24), saat diintrograsi, IA (24) menerangkan bahwa seperangkat alat hisap bong dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas kasur adalah milik NM (39),”
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap NM (39) yang sedang berada didalam rumahnya, saat di intrograsi NM (39) menerangkan bahwa seperangkat alat hisap bong dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas kasur adalah miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan kamar tempat tidur NM (39) dan ditemukan 1/2 butir pil diduga pil extasi yang disimpan didalam kamarnya, NM (39) menerangkan bahwa mendapatkan pil extasi dari pekanbaru melalui Security MP inisial H (DPO) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) / butir, sementara 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di beli dari RI (32), seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),”
“Dari penangkapan tersangka NM (39) dan IA (24), Tim Mata Elang Satres Narkoba mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus Plastik bening kecil yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1/2 (setengah) butir pil warna orange diduga narkotika jenis pil extasi, 3 (tiga) unit handphone, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bong dan 2 (dua) buah mancis,”
“Dari hasil introgasi tersangka NM (39) yang sudah diamankan menerangkan memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari RI (32), kemudian Penangkapan kedua Rabu, 04 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIM, Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap RI (32) yang sedang berada dirumahnya di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing dan ditemukan alat hisap Bong didalam kamar serta 1 (satu) bungkusan plastik warna bening yang berisi daun ganja kering yang di simpan RI (32) didalam kamar, saat di Intrograsi RI (32) membenarkan bahwa benar telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada NM (39) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan RI (32) menerangkan mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dari ES (33),”
Dari hasil introgasi pelaku RI (32) menerangkan masih menyimpan 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang di simpan di belakang rumah dekat tumpukan pelepah sawit. Kemudian dilakukan Penggeledahan kembali dirumah RI (32) dan ditemukan 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan disamping rumah RI (32), Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari penangkapan tersangka RI (32), Tim Mata Elang Satres Narkoba mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis daun ganja kering, 5 (lima) kaca pirex, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone, Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik bening kecil, 1 (satu) buah plastik bening besar kosong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah asoi warna hitam, 1 (satu) buah plastik asoi warna biru muda dan 1 (satu) buah kotak hand phone,”
Penangkapan ketiga Rabu, 04 Oktober 2023, sekira pukul 04.00 WIB di Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dengan tersangka ES (33). Dari hasil introgasi tersangka RI (32) yang sudah diamankan menerangkan memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dari ES (33), Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap ES (33) yang sedang berada dibelakang rumahnya, saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) kotak turperwer yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dan 5 (lima) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, dari hasil introgasi pelaku ES (33) menerangkan bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari RI (32) sebanyak 1/2 ons.
“Dari penangkapan tersangka ES (33) Tim Mata Elang Satres Narkoba mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) kaca pirex, 1 (satu) unit handphone, Uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok kertas, 1 (satu) pack kertas paper, 1 (satu) pack plastik bening, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) buah kotak tupperwere warna biru, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,”
“Untuk kurir maupun pengedar dapat dikenai dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
“Keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, NM (39) dan IA (24) yang berperan sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RI (32) dan ES (33) yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap IPTU Novris.
IPTU Novris mengingatkan “seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Kuansing, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. “Mari perangi dan berantas narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.
Sekecil apa pun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. “Apabila tertangkap, pelaku narkoba kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing